
Menteri ESDM Memberi Status Izin Usaha Penambangan Ke PT Freeport – Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pemberian status Izin Usaha Pertambangan Spesial (IUPK) sepanjang 6 bln. ke PT Freeport Indonesia yaitu untuk memberi kestabilan investasi perusahaan itu.
Direktur Jenderal Mineral serta Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyampaikan, Freeport bakal lakukan investasi sebesar US$ 2, 2 miliar. Dana itu untuk bangun pemrosesan serta pemurnian (smelter), karenanya memerlukan kestabilan investasi.
” Dia ingin investasi smelter sekurang-kurangnya US$ 2 miliar, jadi dia inginkan stability invesment, ” kata Bambang, waktu menghadiri Indonesia Energy Conference, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurut Bambang, bila Freeport menginginkan memperoleh izin ekspor mineral olahan (konsentrat) jadi mesti merubah status Kontrak Karya (KK) jadi IUPK. Tetapi untuk merubah status mengonsumsi saat yang lama, lantaran mesti lewat perundingan terlebih dulu.
” Bila ingin ekspor konsentrat mesti jadi IUPK, namun tidak sebentar, ” ucap Bambang.
Karenanya, untuk melindungi kestabilan investasi serta supaya Freeport dapat kembali lakukan ekspor konsentrat, instansinya memberi IUPK sepanjang 6 bln.. Dalam kurun saat itu Freeport dengan pemerintah juga lakukan negosiasi mencari perjanjian untuk pergantian status permanen. Tetapi bila dalam 6 bln. tak meraih perjanjian Freeport dapat kembali menyandang status KK.
” Kita berikanlah IUPK, namun diberikan waktu 6 bln. untuk lakukan perbincangan investment stability, lumrah bila investasi segitu butuh investment stability, ” tutup Bambang.